Sebelumnya mari kita simak definisi pahlawan. Menurut KBBI, pahlawan adalah orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran; pejuang yang gagah berani. Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 33 tahun 1964 tentang penetapan, penghargaan, dan pembinaan terhadap pahlawan Bab I Pasal 1, yang dimaksud dengan pahlawan dalam peraturan ini adalah sebagai berikut.
(1) Warga Negara Republik Indonesia yang gugur, tewas atau meninggal dunia akibat tindak kepahlawanannya yang cukup mempunyai mutu dan nilai jasa penjuangan dalam suatu tugas perjuangan untuk membela Negara dan bangsa. (2) Warga Negara Republik Indonesia yang masih diridhai dalam keadaan hidup sesudah melakukan tindak kepahlawanannya yang cukup membuktikan jasa pengorbanan dalam suatu tugas perjuangan untuk membela Negara dan bangsa dan dalam riwayat hidup selanjutnya tidak ternoda oleh suatu tindak atau perbuatan yang menyebabkan menjadi cacat nilai perjuangan karenanya.
Menurut pengertian tersebut, maka untuk menjadi seorang pahlawan nasional harus memenuhi syarat atau kategori tertentu. Syarat tersebut ada dua: syarat umum dan syarat khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26 UU No. 20/2009, yaitu:
Syarat umum (Pasal 25 UU No. 20/2009): WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; Memiliki integritas moral dan keteladanan; Berjasa terhadap bangsa dan negara; Berkelakuan baik; Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Adapun Syarat khusus diatur pada Pasal 26. Gelar Pahlawan Nasional diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya: (a) pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa; (b) tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan; (c) melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya; (d) pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara; (e) pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa; (f) memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau (g) melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Untuk itu setiap orang atau kelompok berhak dan berkesempatan mengajukan pahlawan berdasarkan penilaian dan pertimbangannya. Pengajuan tersebut mengikuti prosedur tertentu yang telah diatur oleh pemerintah. Namun kadang kala akan menimbulkan pro dan kontra pada proses pencalonan, terkait tokoh yang dicalonkan.
Hal ini terjadi karena tokoh tersebut kontroversial, tersandera kasus yang menggantung, adanya kepentingan, menimbulkan konflik, berpengaruh secara signifikan atau sistemik, dan kontribusinya. Pemberian gelar tersebut menghabiskan waktu yang cukup lama. Karena bukan gelar yang asal-asalan atau sekedar hiburan. Namun boleh jadi gelar tersebut setelah disematkan akan dicabut kembali, jika tidak sesuai atau melanggar syarat tersebut.
Sebenarnya seberapa sakti kah gelar pahlawan yang diberikan kepada seseorang. Apakah kemudian gelar itu membawa perubahan yang baik atau sebaliknya? Akankah dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk kepentingan sesaatnya? apakah hanya tambahan semata? Apakah akan lupa dengan gelar pahlawan yang telah diraih?
Pertanyaan tersebut akan menemukan jawabannya sendiri di kemudian hari. Tentunya kita berharap indonesia tetap meneruskan semangat juang dan pengabdiannya untuk negeri ini. Terlebih di segala aspek kehidupan baik berbangsa, bernegara, berbudaya dan beragama.
Pahlawan bukan milik satu atau dua orang. Namun terlampau menokohkannya akan membuat generasi ke depan akan fanatik dan lupa. Sehingga pahlawan bukan hanya menjadi simbol dan monumen mati yang kering dengan pelajaran, kebaikan dan instrumen masa depan. Semoga pahlawan tidak akan berhenti sampai di sini.