-->
TATA CARA PELAKSANAAN AMDAL
Pembangunan dengan proyek yang dikaji dari aspek kelayakan lingkungan disebut pembangunan berwawasan lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan pada hakekatnya dilaksanakan untuk mewujudkan pembangunan berlanjut (sustainable development). Instrumen untuk mencapai pembangunan berlanjut adalah AMDAL.
Empat model AMDAL menurut PP 51/1993 :
- AMDAL Proyek Individual (PP 29/1986) à Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha/kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha/kegiatan. Kajian ini menghasilkan dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Pengertian ANDAL adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu kegiatan yang direncanakan.
- AMDAL Kegiatan Terpadu à Hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
- AMDAL Kawasan à Hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan satu instansi yang bertanggung jawab.
- AMDAL Regional à Hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem zona rencana pengembangan wilayah sesuai dengan rencana umum tata ruang daerah dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
Dokumen AMDAL
Menurut PP 29/1986
|
Menurut PP 51/1993 dan PP 27/1999
|
|
|
Fungsi PIL :
- Sebagai alat penapis apakah sesuatu rencana kegiatan perlu dilengkapi dengan ANDAL atau tidak, yang dikaitkan dengan dampak lingkungan.
- Untuk penilaian ketetapan lokasi dari sesuatu rencana kegiatan, apakah lokasinya harus dipindah/tidak.
- Sebagai acuan untuk menyusun RKL dan RPL apabila rencana kegiatan tidak mempunyai dampak penting.
- Sebagai acuan untuk penyusunan KA-ANDAL apabila ternyata rencana kegiatan mempunyai dampak penting.
- Data PIL digunakan pula untuk ANDAL sehingga tidak diperlukan lagi pengambilan sampel ulang, hanya menambahkan saja.









